Islam hanya mengajarkan bentuk-bentuk curahan kasih sayang dan cinta itu setelah melalui satu proses sakral yakni pernikahan.
Adapun beberapa tahapan yang perlu dilewati, antara lain :
1. Ta’aruf (Perkenlan) 3. Nikah
2. Khitbah (lamaran) 4. Walimah
Ta’aruf (perkenalan).
Yang
penting dari ta’aruf adalah saling mengenal antara kedua belah pihak,
saling memberitahu keadaan keluarga masing-masing, saling memberi tahu
harapan dan prinsip hidup, saling mengungkapkan apa yang disukai dan
tidak disukai, dan seterusnya. Kaidah-kaidah yang perlu dijaga dalam
proses ini intinya adalah saling menghormati apa yang disampaikan lawan
bicara, mengikuti aturan pergaulan Islami, tak berkhalwat, tak mengumbar
pandangan.
Bila belum berani bertatap muka langsung (yang tentunya ditemani oleh mahramnya ^-^), anda bisa memilih alternatif berikut..
Yaitu
dengan mencari tahu kepribadian calon pasangan dengan meminta teman
kita ( pria-wanita ) untuk mengorek informasi dari orang-orang
terdekatnya.
Informasi apa yang kira-kira perlu kita ketahui ? Coba Titipkan pertanyaan ringan berikut..
Agama:
“Adakah amalan sunnah yang sudah jadi kebiasaan?” karena mereka yang
mampu merawat amalan sunnah, sudah hampir dipastikan amalan wajibnya
tidak terbengkalai.
Akhlak: “Bagaimana perhatiannya dengan
keluarganya?” karena dia yang sangat perhatian dengan keluarga sudah
barang tentu besoknya keluarga akan jadi perhatian utama. “Apakah
emosinya stabil?” Karena kalau emotionalnya stable, bagus dia sudah
mulai masuk area kedewasaan yang matang. Pancing orangnya dengan
membeberkan atau menanyakan salah satu kejelekan orang . Kalo tidak
berminat berarti aman.
Pemikiran: Menyatukan visi itu
sangat penting sehingga tau mau dibawa kemana keluarga ini? Atau
pendidikan semacam apa yang diberikan kepada anak. Visi bisa ditanyakan
langsung, “apa visimu wahai calon teman setiaku?”. Untuk ngecek apakah
ngegombal atau gak, cek melalui teman dengan pertanyaan, “Bahasan apa
yang sering diperbincangkan? Agama? Pendidikan? Hiburan?”. Kalo pengen
yang sama-sama berjuang dalam berdakwah pilih yang mengutamakan bahasan
agama. Tambahan, kalo pengen yang cerdas selidiki sekritis apa dia
menilai sesuatu.
Sosok calon: Foto tidak menjamin sama
dengan kualitas fisiknya. Baiknya ketemu langsung atau kalo cari aman
(dari penyakit hati), lihat dari kejauhan bagaimana sebenarnya fisiknya.
Kalo anaknya berjilbab gak mungkin donk minta dibuka gitu, tanya ke
temen deketnya apakah ada yang minus? misal ada yang tidak normal atau
punya penyakit kulit?.
Pola pengelolaan keuangan: “Bagaimana model belanjanya? Membeli tanpa pikir panjang? atau Sering ngutang?”
Dalam
tahap ini anda dan dia bisa saling mengukur diri apakah cocok satu sama
lain atau tidak. Masing-masing pihak masih harus sama-sama membuka
options/kemungkinan batal atau jadi. Maka umumnya dilakukan tanpa
terlebih dahulu melibatkan orangtua agar tidak menimbulkan kesan ‘harga
jadi’ dan tidak ada lagi proses tawar menawar, sehingga jika pun
gagal/batal tidak ada konsekuensi apa-apa. Karena jika sudah sampai
menemui orangtua berarti secara samar maupun terang-terangan seorang
pria sudah menunjukkan niat untuk memperistri si wanita. Yang perlu di
ingat, seringkali pasangan-pasangan itu terjebak dalam aktifitas pacaran
yang terbungkus sampul ta’aruf.
Apa namanya bukan pacaran kalau ada rutinitas kunjungan yang melegitimasi silaturahmi dengan embel-embel ‘ingin lebih kenal’.
Khitbah (lamaran)
Khitbah
adalah jalan pembuka menuju pernikahan. Boleh dibilang, khitbah
merupakan jenjang yang memisahkan antara pemberitahuan persetujuan
seorang gadis yang sedang dipinang oleh seorang pemuda dan
pernikahannya. Keduanya sepakat untuk menikah. Tapi, ini hanya sekadar
janji untuk menikah yang tidak mengandung akad nikah.
Batasan Khitbah :
1.
Khitbah biasanya, peminangan seorang pria kepada wanita (tentunya
kepada wali wanita tersebut). seorang wanita juga bisa meminta kepada
pria untuk dinikiahi.
Rasulullah bersabda yang di
riwayatkan oleh imam bukhari dan muslim. Yang artinya: telah datang
seorang prempuan kepada Rasulullah yang mana prempuan tersevut meminta
kepada nabi untuk menikahinya,sehingga nabi berdiri di sampingnya lama
sekali, ketika itu salah satu dari sahabat melihatnya dan beranggapan
bahwa beliau tidak berkehendak untuk menikahinya, maka sahabat tersebut
berkata: nikahkan saya ya Rasullah jikalau kamu tidak ada
hajah(berkehendak) untuk menginginkannya, maka berkata Rasulullah :
apakah kamu punya punya sesuatu? dia berkata tidak!, dan beliau berkata
lagi buatlah cicin walaupun dari besi, kemudian sahabat tersebut
mencarinya dan tidak mendapatkan nya, kemudian beliau bersabda : apakah
kamu hafal beberapa surat dari alquran ?Dia menjawab iya!surat ini dan
ini,maka beliau bersabda : saya nikahkan kamu dengan nya dengan apa yang
kamu hafal dari alquran.”
Dari kontek hadist di atas sudah jelas
sekali bahwa di perbolehkan bagi perempuan untuk meminta kepada seorang
lelaki soleh yang bertaqwa dan berpegang teguh terhadap Dinnya untuk
meminangnya, jika lelaki tersebut ingin maka nikahi dan jikalau tidak
maka tolaklah, akan tetapi tidak di anjurkan untuk menolaknya secara
terang-terangan cukup diam dengan memberikan isyarat, untuk menjaga
kehormatan hati prempuan tersebut .
2. Khitbah bukan
menghalalkan segalanya Khitbah (tunangan) bukanlah syarat sahnya nikah
,akad nikah tanpa khitbah tetap sah, akan tetapi khitbah suatu wasilah
untuk menuju ke jenjang pernikahan yang di perbolehkan .
Mari
kita simak syafi’iyah: khitbah adalah suatu yang di sunatkan dan di
anjurkan ,dengan dalil fi’iliyah sebagai mana Rasulullah meminang aisyah
binti abu bakar ra. Dalam masa penantian sebelum resmi menikah, seorang
lelaki dan perempuan wajib menjaga kehormatan dirinya. Meskipun sudah
melakukan khitbah atau pertunangan, tetap saja keduanya belum dihalalkan
untuk melakukan sesuatu yang lazim dipraktekkan pasangan suami isteri.
Dari sini, tidak dibenarkan bagi kedua tunangan untuk melanggar
batas-batas syariat, seperti percampuran dan kencan. Ketentuan umum
terkait aurat, ikhtilath/khalwat tetap menjadi larangan. Untuk
menghindari hal-hal sepertiini, solusi terbaik adalah tindakan preventif
dari hal-hal yang diharamkan Allah swt, termasuk menjaga jarak dengan
calon isteri atau suaminya sedini mungkin. Sebab, hubungan khatib
(pelamar) dgn makhtubahnya (perempuan yang dilamar) adalah hubungan yang
paling rawan dan berbahaya.
3. Jangan berlama dalam masa
khitbah Meski tidak ada nash khusus tentang batas waktu masa khitbah,
tapi dianjurkan menikah dan khitbah tidak terlalu lama. Untuk
menghindarkan fitnah dan berbagai potensi terjadinya kerusakan. Sesudah
khitbah (permohonan menikah) disetujui, sebaiknya keluarga kedua pihak
bermusyawarah mengenai kapan dan bagaimana walimah dilangsungkan.
“Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya”
4.
Haram meminang pinangan saudaranya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa
Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang sebagian kalian membeli apa yang dibeli saudaranya, dan
tidak boleh pula seseorang meminang atas pinangan saudaranya hingga
peminang sebelumnya meninggalkannya atau peminang mengizinkan kepadanya”
Boleh
hukumnya mengkhitbah lewat SMS, karena ini termasuk mengkhitbah lewat
tulisan (kitabah) yang secara syar’i sama dengan khitbah lewat ucapan.
Kaidah fikih menyatakan : al-kitabah ka al-khithab (tulisan itu
kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul
Al-Fiqh Al-Islami, 2/860). Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan,
akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah)
kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).
Namun
setelah saya coba konsultasi dengan mas’ul, bila SMS ini juga sudah
disetujui oleh sang akhwat(wanita), maka haruslah setelah itu sang
ikhwan(pria) berkunjung bersama walinya ke orang tua akhwat tersebut.
agar khitbahnya menjadi sah.
Yang perlu disadari, khitbah
mirip jual beli, dalam masa tawar menawar bisa jadi, bisa juga batal.
Pembatalannya harus tetap sopan menurut aturan Islami, tidak menyakiti
hati dengan kata-kata yang kasar, tidak membicarakan aib yang sempat
diketahui dalam khitbah kepada orang lain. Namun sebagaimana jual beli
harus ada prinsip kedua belah pihak ridho. Khitbah baru bisa berlanjut
ke pernikahan jika kedua pihak ridho, jika salah satu membatalkan proses
tawar menawar maka pernikahan tak akan jadi. Kalaupun dibatalkan (meski
mungkin menyakitkan), harus ada alasan yang kuat untuk salah satu pihak
membatalkan rencana nikah yang sudah matang. Sebab Islam melarang
ummatnya saling menyakiti tanpa alasan. Jadi jika ada yang ragu (dengan
alasan yang benar) sebelum menikah, sebaiknya membatalkan sebelum
terlanjur.
Nikah Tidak ada satu nash pun baik dalam
Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkan batasan waktu antara khitbah
dan nikah. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman,
Risalah Khitbah, hal. 77). Dengan demikian, boleh saja jarak waktu
antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit
saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun.
Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak
laki-laki dan perempuan. Satu hari bisa jadi sudah deadline bagi
pria-wanita yang sudah sedemikian menggebunya hingga khawatir terjerumus
kepada dosa zina. Namun jika bisa merasa ‘aman’ dengan menunda beberapa
waktu tidak masalah.
Walimah Wajib mengadakan walimah
setelah dhukul(bercampur), berdasarkan perintah Nabi saw. kepada
Abdurrahman bin ’Auf r.a. agar menyelenggarakan walimah sebagaimana
telah dijelaskan pada hadits berikut. Dari Buraidah bin Hushaib
bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah r.anha, berkata, bahwa
Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan
walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir no:2419 dan al-Fathur Rabbani XVI:205
no:175).
Beberapa hal yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan walimah :
a.
HENDAKNYA walimah dilaksanakan dalam tiga hari, setelah dhukhul
(bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi saw. Anas
r.a. bertutur, “Nabi saw. menikahi Syafiyah dan menjadikan
pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga
hari.” (Sanadnya Shahih: Adabuz Zifaf hal.74, diriwayatkan Abu Ya’la
dengan sanad hasan sebagaimana yang disebutkan dalam Fathul Bari, IX:199
dan yang sema’na diriwayatkan Imam Bukhari sebagaimana yang dijelaskan
dalam Fathul Bari IX:224 no:1559. Demikian menurut Syaikh al-Albani.
b.
Mengundang orang-orang yang shalih baik fakir maupun kaya, karena
Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan
orang mukmin. Dan Jangan (pula) menyantap makananmu kecuali orang yang
bertakwa.” (Hasan: Shahihul Jami’us Shaghir no:7341, ‘Aunul Ma’bud
XIII:178 no:4811 dan IV:27 no:2506).
c. Hendaknya
mengadakan walimah, dengan memotong seekor kambing atau lebih, bila
mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang ditujukan kepada
Abdurrahman bin ’Auf r.a., ”Adakanlah walimah meski hanya dengan
menyembelih seekor kambing.” (Muttafaqun ’alaih). Dari Anas r.a.
berkata, ”Aku tidak pernah melihat Rasulullah saw. mengadakan walimah
untuk pernikahan dengan seorang wanita sebagaimana yang beliau adakan
ketika kawin dengan Zainab dimana beliau menyembelih seekor kambing.”
(Muttafaqin ’alaih: Muslim II:1049 no:90 dan 1428, dan lafadz ini
baginya, Fathul Bari IX:237 no:5171, dan Ibnu Majah I:615 no:1908).
Boleh
menyelenggarakan acara walimah dengan hidangan yang mudah didapatkan
walaupun tanpa daging berdasarkan hadits Anas. Dari Anas r.a. berkata,
”Nabi saw. pernah menginap tiga hari di suatu tempat antara Khabir dan
Madinah untuk menyelenggarakan perkawinan dengan Shafiyah binti Huyay.
Kemudian aku mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimah Beliau.
Dan tidak didapatkan dalam walimah tersebut ada roti ada daging, lalu
diatasnya diletakkanlah korma kering dan minyak samin. Sehingga hidangan
itu menjadi walimah Beliau.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX:224
no:1559 dan lafadz ini baginya, Imam Bukhari, Muslim II:1043 no:1365 dan
Nasa’i VI:134).
Tidak boleh mengkhususkan undangan hanya
untuk orang-orang kaya, tanpa orang-orang miskin, Nabi saw bersabda,
”Seburuk-buruk hidangan ialah hidangan walimah. Dimana orang yang berhak
mendatanginya (orang yang berhak mendatanginya: orang miskin) dilarang
mengambilnya, sedangkan orang yang enggan mendatanginya (Orang yang
enggan mendatanginya: orang kaya (peng..)) diundang (agar memakannya).
Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia bermaksiat
kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim II:1055
no:110/1432, dan diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim juga dari Abu
Hurairah secara mauquf padanya bisa dilihat dalam Fathul Bari IX:244
no:5177).
Adapun pernikahan para aktivis dakwah memang selalu unik, banyak kisah dan ibroh yang kita dapatkan. Hal ini saya kutip dari http://anugerah.hendra.or.id
Beliau mengatakan bahwa hal ini selalu banyak diperbincangkan oleh
masyarakat awam. Dari mulai hijab dan pemisahan tempat duduk para tamu
undangan, nasyid yang disajikan, sampai disembunyikannya pengantin
perempuan. Hal-hal seperti itu kadang membikin banyak pertanyaan besar
di pandangan masyarakat awam, bahkan ada yang sampai menuduh sebagai
Islam Jamaah, Islam fundamentalis, Aliran baru dan lain sebagainya.
Sampai akhirnya ada juga Ikhwah yang kreatif dengan menuliskan pesan
singkat di Kartu Undangan Walimah untuk mengantisipasi hal ini.
Mungkin di Kartu Undangan Resepsi yang umum sering kita temui tulisan sebagai berikut :
“Dengan
tidak mengurangi rasa hormat kami, alangkah baiknya jika tali asih atau
cinderamata yang akan diberikan tidak dalam bentuk barang.”
Maka
di Kartu Undangan Walimah ala Ikhwan dibuat sedikit perubahan untuk
antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berikut :
“Dengan
tidak mengurangi rasa hormat kami, Resepsi Pernikahan ini akan
dilaksanakan sesuai Adab Islam dengan pemisahan tempat duduk antara tamu
pria dan wanita.”
Kesimpulan dari berbagai sumber :
{ 3 komentar... Views All / Send Comment! }
islam tidak mempersulit umatnya yang ingin nikah dan berbuat baik
betul gan
sip betul sekali
Post a Comment